Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Pribadi], yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama: [Nama Mediator] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor KTP]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA [Nama Mediator] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap]

Dalam dunia bisnis, properti, maupun transaksi surat berharga, peran mediator atau perantara ( intermediary ) sangatlah krusial untuk mempertemukan pihak penjual dan pembeli atau pemilik proyek dan kontraktor. Untuk menjamin hak mediator atas jasa yang diberikan, diperlukan dokumen legal yang kuat, yaitu .

Selain surat perjanjian, simpan semua bukti chat, email, atau rekaman telepon yang membuktikan bahwa Anda adalah pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli tersebut.

Menjamin bahwa mediator tetap berhak menerima fee meskipun transaksi dilakukan ulang atau diperpanjang.

Selain itu, PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 19 ayat (4) menyebutkan bahwa biaya mediasi di pengadilan mencakup honorarium mediator, namun untuk mediasi sukarela (non-litigasi), ketentuan fee sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pihak dan mediator.

Menentukan secara spesifik nominal atau persentase fee (misalnya 2,5% dari nilai transaksi) sehingga tidak ada perdebatan saat pembayaran.

Menjelaskan proyek, transaksi, atau barang apa yang sedang diperantarai (misalnya jual beli tanah, pasokan batu bara, proyek fanaan, dsb). Besaran Nilai Fee

Apakah Anda membutuhkan untuk disalin atau ingin bantuan menyusun klausul pembagian fee bertahap ? Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd